Pengamat Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Triliun

Kamis, 09 November 2023 - 22:15 WIB
loading...
Pengamat Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Triliun
Praktisi Hukum Harsya Wardhana menyayangkan isi miring hoaks yang dialamatkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah tingginya kepercayaan publik ke Korps Adhyaksa. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Harsya Wardhana menyayangkan isi miring hoaks yang dialamatkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah tingginya kepercayaan publik ke Korps Adhyaksa . Jaksa Agung diisukan memiliki hubungan gelap dengan seorang publik figur.

Dia menyebut saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di era keemasan dengan capaian-capaian kinerja yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya.Hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.



"Koruptor tak ada kapoknya, terus cari cara tumbangkan Jaksa Agung. Namun faktanya, Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," ujar Harsya, Kamis (9/11/2023).

Dia menilai Kejagung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak kepada koruptor. Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara Asabri dan Jiwasraya.

Kejagung era Burhanuddin, lanjut dia, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis, seperti perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.

Kejagung juga menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," jelasnya.

Pada sisi lain, Kejagung dalam penegakan hukum secara terukur, transparan, dan humanis menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan. "Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ucapnya.

Harsa membeberkan prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, yakni USD11,4 juta dan 646,04 dolar Singapura. Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp20,3 triliun.

Rinciannya, sebanyak Rp5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian sebesar Rp289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Rp44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.

Lalu, Rp121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, Rp17.108.527.692.119, USD11.400.813,57, dan 646,04 dolar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Rp26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp36.155.421.514 dari tersangka korporasi.

Sebanyak Rp2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011 dan Rp123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.

Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).



Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus Asabri, negara merugi hingga Rp22,7 triliun. "Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)