Ada Intimidasi oleh Aparat Pascaputusan MKMK, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Netralitas

Kamis, 09 November 2023 - 20:23 WIB
Ronny mengingatkan, netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam UU ASN. "Sanksinya pun sudah diatur, terhadap ASN yang terbukti tidak netral, itu sanksi mulai ringan sedang berat dan sanksi pidana," tuturnya.

Selain itu, Ronny juga menyinggung putusan MKMK yang menyatakan Paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK. Ronny berharap, iklim demokrasi Tanah Air tetap ada di jalur yang benar pascaputusan tersebut.

Baca juga: Arsjad Rasjid: Pilpres 2024 Dimulai dengan Luka Serius, Sejarah Mencatat Ini

"Salah satu perwujudan demokrasi akan kita gelar dalam pemilu dan pilpres secara bersamaan. Oleh karena itu semua pihak perlu diingatkan agar tetap melaksanakan pemilu dan pilpres sesuai dengan aturan main luber dan jurdil," tegasnya.

Ronny pun mengajak publik untuk tak segan dan tak takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat. TPN Ganjar-Mahfud, kata Ronny, juga akan membuka posko pengaduan di tingkat nasional dan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!