Mahfud MD Harapkan TNI-Polri dan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Kamis, 09 November 2023 - 11:42 WIB
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi adanya potensi kerawanan netralitas aparatus negara di 22 provinsi di Indonesia, dengan 10 di antaranya menghadapi tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran netralitas aparatus negara termasuk dalam salah satu dari empat isu utama kerawanan pemilu di tingkat provinsi.

Beberapa provinsi, seperti Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Banten, mencatatkan skor kerawanan netralitas aparatus negara yang signifikan. Hal ini menyoroti urgensi pentingnya netralitas aparatus negara dalam Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Menjaga netralitas aparatus negara memainkan peran penting dalam memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. Dalam konteks ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh aparatus negara, antara lain melarang pemasangan spanduk atau baliho calon peserta pemilu, serta larangan terlibat dalam kampanye dan aktivitas sosialisasi bakal calon peserta pemilu di media sosial dan media lainnya yang dapat diakses oleh publik.

Dengan mengedepankan netralitas aparatus negara, diharapkan bahwa proses pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan adil, menghindari pengaruh yang merugikan integritas dan demokrasi. Dengan demikian, pemenuhan aturan netralitas aparatus negara menjadi prasyarat penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis seperti yang diharapkan oleh Mahfud MD.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More