Anwar Usman Langgar Etik Berat, Jeirry: Pencalonan Gibran Mestinya Batal
Kamis, 09 November 2023 - 01:01 WIB
Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka , Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan persoalan yang sangat serius," ujar Jeirry, Rabu (8/11/2023).
Menurut dia, putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90 terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat. Ada persekongkolan jahat antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut.
Baca juga: Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
"Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan persoalan yang sangat serius," ujar Jeirry, Rabu (8/11/2023).
Menurut dia, putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90 terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat. Ada persekongkolan jahat antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut.
Baca juga: Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
Lihat Juga :