Anwar Usman Langgar Etik Berat, Jeirry: Pencalonan Gibran Mestinya Batal

Kamis, 09 November 2023 - 01:01 WIB
Dengan demikian, maka Putusan 90 cacat secara etik. Otomatis pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika.

"Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral pencalonan Gibran mestinya batal," tegasnya.

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Diketahui, MKMK telah mencopot paman Gibran Rakabuming Raka dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Anwar, tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK. "Ada nggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujarnya usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!