Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Rabu, 08 November 2023 - 14:40 WIB
Dia juga tidak merasa keberatan jika nantinya KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan memanggilnya untuk dimintai keterangan. "Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.

Baca juga: Diperiksa 6,5 Jam di KPK, Febri Diansyah: Bukan Terkait Menghilangkan Barang Bukti

"KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Meski demikian, Ali tidak merinci identitas advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan Indonesia. Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!