Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum Kritisi Pencawapresan Gibran
Rabu, 08 November 2023 - 08:51 WIB
JAKARTA - Semestinya Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Gibran Rakabuming Raka punya rasa malu dan mundur usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sekaligus Anggota CALS, Herlambang P Wiratraman.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.
"Cawapres Gibran semestinya pun punya rasa malu dan mundur," ujar Herlambang kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Herlambang menjelaskan, Gibran naik sebagai Cawapres 2024 karena bantuan sang paman Ketua MK yang syarat konflik kepentingan.
"Bahwa dia bisa naik kekuasaan sebagai cawapres dengan segera karena pamannya yang terlibat konflik kepentingan, termasuk dalam memutus di MK. Singkatnya, legitimasi etisnya runtuh," ucapnya.
Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut amar putusan :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.
"Cawapres Gibran semestinya pun punya rasa malu dan mundur," ujar Herlambang kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Herlambang menjelaskan, Gibran naik sebagai Cawapres 2024 karena bantuan sang paman Ketua MK yang syarat konflik kepentingan.
"Bahwa dia bisa naik kekuasaan sebagai cawapres dengan segera karena pamannya yang terlibat konflik kepentingan, termasuk dalam memutus di MK. Singkatnya, legitimasi etisnya runtuh," ucapnya.
Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut amar putusan :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Lihat Juga :
tulis komentar anda