Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?
Sabtu, 04 November 2023 - 16:06 WIB
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
"Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir, karena diperalat untuk kepentingan elektoral kepentingan pemilu hanya untuk kemenangan Pilpres 2024," kata Denny.
Saat ini, MKMK pun telah menyelesaikan pemeriksaan 20 pelapor, 1 saksi, 1 ahli, dan 9 hakim terlapor. Dijadwalkan, MKMK akan membacakan putusannya pada Selasa (4/11/2023).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi kita sudah ada cctv segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," sambung Jimly.
Dia mengatakan nahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
"Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir, karena diperalat untuk kepentingan elektoral kepentingan pemilu hanya untuk kemenangan Pilpres 2024," kata Denny.
Saat ini, MKMK pun telah menyelesaikan pemeriksaan 20 pelapor, 1 saksi, 1 ahli, dan 9 hakim terlapor. Dijadwalkan, MKMK akan membacakan putusannya pada Selasa (4/11/2023).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi kita sudah ada cctv segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," sambung Jimly.
Dia mengatakan nahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
tulis komentar anda