Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?

Sabtu, 04 November 2023 - 16:06 WIB
loading...
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?
Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hanya bisa mendapat sanksi etik saja namun juga pidana. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hanya bisa mendapat sanksi etik saja namun juga pidana. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan soal putusan batas usia capres dan cawapres.

Dia mulanya mengatakan bahwa hukum di Indonesia sudah diacak-acak. Dia lantas mengungkit dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang kasus tengah ditangani oleh kepolisian.



Kemudian, karut-marut di MK. Di mana, Anwar Usman cs diduga menggunakan kekuasaan dan relasinya mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Sudah hampir pasti kena sanksi etik dan sebenarnya pidana kalau menurut undang-undang. Baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun UU Anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," ujarnya dalam diskusi polemik di Trijaya FM dengan tema Konsekuensi MKMK, Sabtu (4/11/2023).

Sanksi pidana tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6). Lalu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 dan 22. Di mana dalam pasal itu disebutkan pidana paling lama 12 tahun.

Di ketahui, saat ini Anwar Usman dan 8 hakim lainnya dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres. Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

"Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir, karena diperalat untuk kepentingan elektoral kepentingan pemilu hanya untuk kemenangan Pilpres 2024," kata Denny.

Saat ini, MKMK pun telah menyelesaikan pemeriksaan 20 pelapor, 1 saksi, 1 ahli, dan 9 hakim terlapor. Dijadwalkan, MKMK akan membacakan putusannya pada Selasa (4/11/2023).

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada cctv segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," sambung Jimly.

Dia mengatakan nahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.

"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," imbuhnya.



Ditambahkan Jimly, MKMK bisa menilai independensi oara hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)