MKMK Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Senin Pekan Depan
Jum'at, 03 November 2023 - 06:51 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mulai berunding terkait putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada Senin mendatang.
"Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11/2023) malam.
Jimly menyebutkan, perdebatan sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Selain itu, putusan itu cukup dirundingkan dalam sehari, mengingat hari berikutnya merupakan jadwal putusan itu dibacakan.
"Ya alot lah kan 24 jam itu, pasti alot. Cuma ber 3 (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma ber 3 gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," jelasnya.
Sebagaimana informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh MKMK. Kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu, 1 November 2023. Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa MKMK pada Kamis, 2 November 2023.
Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11/2023) malam.
Jimly menyebutkan, perdebatan sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Selain itu, putusan itu cukup dirundingkan dalam sehari, mengingat hari berikutnya merupakan jadwal putusan itu dibacakan.
"Ya alot lah kan 24 jam itu, pasti alot. Cuma ber 3 (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma ber 3 gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," jelasnya.
Baca Juga
Sebagaimana informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh MKMK. Kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu, 1 November 2023. Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa MKMK pada Kamis, 2 November 2023.
Baca Juga
Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(cip)
tulis komentar anda