Bareskrim Blokir 144 Rekening Panji Gumilang Berisi Uang Rp200 Miliar

Jum'at, 03 November 2023 - 06:38 WIB
Baca juga: Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam

Panji Gumilang pada 2019 meminjam uang sebanyak Rp73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI. “Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!