MKMK Temukan 2 Masalah Baru: Kebohongan dan Pembiaran

Rabu, 01 November 2023 - 21:07 WIB
"Sehingga itu dituduh, semua melanggar semua karena membiarkan itu. Makanya kita tanyain satu satu. Ya masing-masing punya alasan," tambah Jimly.

Dengan begitu, tercatat ada 11 masalah pada Putusan tersebut. Sebelumnya, Jimly merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar Usman membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.

Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.

"Ini ada masalah Yudisial Government. Ini nggak boleh terjadi. Ini berpengaruh ke mana-mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.

Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.

"Dia persoalkan, dia minta ada saksi-saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak diproses. sengaja tidak dibentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More