MKMK Temukan 2 Masalah Baru: Kebohongan dan Pembiaran

Rabu, 01 November 2023 - 21:07 WIB
loading...
MKMK Temukan 2 Masalah...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada media usai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) rampung memeriksa tiga hakim pada gelombang kedua sidang laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs. Tiga hakim konstitusi yang diperiksa adalah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.

Dalam sidang pemeriksaan itu, MKMK menemukan dua masalah baru atas putusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yakni soal kebohongan dan pembiaran.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dugaan kebohongan itu yakni soal alasan hakim hadir dan tidak hadir dalam sidang tersebut.



"Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus Partai PSI dan beberapa yang ditolak," ucapnya usai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

"Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," tambah Jimly.

Berbagai versi alasan tersebut membuat sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman cs ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. "Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener. Nah pada mempersoalkan 'oh ini bohong nih' itu yang tadi, dua-duanya pada mempersoalkan itu," jelasnya.

Kemudian soal pembiaran. Kata Jimly, pembiaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan para hakim yang tak mengingat Anwar Usman soal konfilik kepentingan pada perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Baca juga: Jimly: MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres

"Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan," katanya.

"Sehingga itu dituduh, semua melanggar semua karena membiarkan itu. Makanya kita tanyain satu satu. Ya masing-masing punya alasan," tambah Jimly.

Dengan begitu, tercatat ada 11 masalah pada Putusan tersebut. Sebelumnya, Jimly merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar Usman membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.

Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.

"Ini ada masalah Yudisial Government. Ini nggak boleh terjadi. Ini berpengaruh ke mana-mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.

Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.

"Dia persoalkan, dia minta ada saksi-saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak diproses. sengaja tidak dibentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.

Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yang diduga dijadikan alat politik praktis.

"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar menginerfensi kedalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.

Kesembilan, berita di sebuah majalah terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Kata Jimly, media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK saya yabg seharusnya mengetahui.

"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan gak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya pak petrus ini punya CCTV nonton bagaimana beedebatnya hakim. Sampe begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," kata Jimly.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved