Tranformasi Kesehatan Minus Ketahanan Pangan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:35 WIB
Pemenuhan pangan masyarakat ditentukan oleh sistem ketahanan pangannya. Dalam sistem ketahanan pangan dapat dibagi menjadi 3 aspek. Pertama, ketersediaan pangan bergizi yang cukup dengan kualitas baik tersedia bagi masyarakat untuk dikonsumsi.
Kedua, keterjangkauan pangan yakni kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap fisik dan ekonomi yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan atau daya beli masyarakat, stabilitas harga, maupun tingkat kemiskinan. Ketiga, keamanan dan kualitas pangannya.
Catatan Akhir
Negara berkewajiban mewujudkan sistem ketahanan pangan baik pada tingkat nasional maupun daerah. Mengapa demikian? Sebab tanpa pangan dan ketahahan pangan suatu rumah tangga tidak mungkin dapat menyusun menu bergizi seimbang bagi anggota keluarganya. Dan, tanpa gizi seimbang tidak mungkin kita mengharapkan keluarga, masyarakat, dan bangsa dapat hidup sehat.
Selanjutnya, apakah kementerian yang mengurus urusan kesehatan harus bertanggung jawab atas pangan dan ketahanan pangan? Tentu saja tidak perlu. Apalagi mau mengambil alih tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang secara langsung mengurus pangan dan ketahanan pangan ini. Namun, setidaknya kementerian di bidang kesehatan perlu merancang regulasi dan kebijakan kesehatan yang terkoneksi dengan kebijakan pangan dan ketahanan pangan.
Program kesehatan tidak boleh ekskusif, apalagi membatasi diri dengan hanya enam pilar saja. Apalagi bila keenamnya hanya terkait dengan pelayanan orang yang sudah terlanjur sakit (hilir). Program kesehatan seharusnya lebih mengarah dan terkoneksi dengan urusan hulu dari kesehatan, di antaranya pangan dan ketahahan pangan, guna mencegah masyarakat jatuh sakit, kekurangan gizi, dan stunting. Kita tentu tahu bahwa kekurangan pangan merupakan penyebab tidak langsung dari kekurangan gizi dan stunting.
Karena kebijakan dan program kesehatan sangat dekat dan beririsan dengan pangan dan ketahanan pangan nasional sehingga kementerian kesehatan harus ikut aktif di dalam upaya merancang ketahanan pangan serta mengatur ketersediaan, stabilitas, dan pola konsumsinya. Bahkan kementerian kesehatan seharusnya memiliki perwakilan tetap dan aktif di dalam Badan Pangan Nasional. Wallahu a'lam bishawab.
Kedua, keterjangkauan pangan yakni kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap fisik dan ekonomi yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan atau daya beli masyarakat, stabilitas harga, maupun tingkat kemiskinan. Ketiga, keamanan dan kualitas pangannya.
Catatan Akhir
Negara berkewajiban mewujudkan sistem ketahanan pangan baik pada tingkat nasional maupun daerah. Mengapa demikian? Sebab tanpa pangan dan ketahahan pangan suatu rumah tangga tidak mungkin dapat menyusun menu bergizi seimbang bagi anggota keluarganya. Dan, tanpa gizi seimbang tidak mungkin kita mengharapkan keluarga, masyarakat, dan bangsa dapat hidup sehat.
Selanjutnya, apakah kementerian yang mengurus urusan kesehatan harus bertanggung jawab atas pangan dan ketahanan pangan? Tentu saja tidak perlu. Apalagi mau mengambil alih tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang secara langsung mengurus pangan dan ketahanan pangan ini. Namun, setidaknya kementerian di bidang kesehatan perlu merancang regulasi dan kebijakan kesehatan yang terkoneksi dengan kebijakan pangan dan ketahanan pangan.
Program kesehatan tidak boleh ekskusif, apalagi membatasi diri dengan hanya enam pilar saja. Apalagi bila keenamnya hanya terkait dengan pelayanan orang yang sudah terlanjur sakit (hilir). Program kesehatan seharusnya lebih mengarah dan terkoneksi dengan urusan hulu dari kesehatan, di antaranya pangan dan ketahahan pangan, guna mencegah masyarakat jatuh sakit, kekurangan gizi, dan stunting. Kita tentu tahu bahwa kekurangan pangan merupakan penyebab tidak langsung dari kekurangan gizi dan stunting.
Karena kebijakan dan program kesehatan sangat dekat dan beririsan dengan pangan dan ketahanan pangan nasional sehingga kementerian kesehatan harus ikut aktif di dalam upaya merancang ketahanan pangan serta mengatur ketersediaan, stabilitas, dan pola konsumsinya. Bahkan kementerian kesehatan seharusnya memiliki perwakilan tetap dan aktif di dalam Badan Pangan Nasional. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
tulis komentar anda