Tranformasi Kesehatan Minus Ketahanan Pangan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:35 WIB
Sistem kesehatan adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sistem kesehatan merupakan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lalu, apa itu transformasi sistem kesehatan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia transformasi adalah perubahan, berubah dari keadaan yang sebelumnya menjadi keadaan yang baru sama sekali. Transformasi adalah perubahan yang terjadi dari keadaan yang sebelumnya menjadi baru dan lebih baik.
Transformasi sistem kesehatan merupakan suatu upaya untuk mengubah sistem kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antarwilayah sehingga masyarakat dapat sehat atau hidup sehat (https://dinkes.jogjaprov.go.id/, 7 Maret 2023).Soal bahagian mananya dari sistem yang lama yang diubah, wallahu a’lam.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, 31 Mei 2022), transformasi sistem kesehatan atau yang lebih populer sebagai transformasi kesehatan, yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024, meliputi enam pilar: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Sekali pun kebijakan enam transformasi kesehatan yang dicanangkan Menteri Kesehatan ini telah melahirkan UU Omnibus Kesehatan atau UU Kesehatan No 17/2023, tetap saja tidak menyinggung tentang pangan, ketahahan pangan, apalagi kedaulatan pangan.
Ketahanan Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Termasuk di dalamnya bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
UU No 18/2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
UU Pangan juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan pangan menurut Pasal 4 UU Pangan adalah sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri. Kedua, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.
Lalu, apa itu transformasi sistem kesehatan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia transformasi adalah perubahan, berubah dari keadaan yang sebelumnya menjadi keadaan yang baru sama sekali. Transformasi adalah perubahan yang terjadi dari keadaan yang sebelumnya menjadi baru dan lebih baik.
Transformasi sistem kesehatan merupakan suatu upaya untuk mengubah sistem kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antarwilayah sehingga masyarakat dapat sehat atau hidup sehat (https://dinkes.jogjaprov.go.id/, 7 Maret 2023).Soal bahagian mananya dari sistem yang lama yang diubah, wallahu a’lam.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, 31 Mei 2022), transformasi sistem kesehatan atau yang lebih populer sebagai transformasi kesehatan, yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024, meliputi enam pilar: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Sekali pun kebijakan enam transformasi kesehatan yang dicanangkan Menteri Kesehatan ini telah melahirkan UU Omnibus Kesehatan atau UU Kesehatan No 17/2023, tetap saja tidak menyinggung tentang pangan, ketahahan pangan, apalagi kedaulatan pangan.
Ketahanan Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Termasuk di dalamnya bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
UU No 18/2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
UU Pangan juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan pangan menurut Pasal 4 UU Pangan adalah sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri. Kedua, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda