Hasil Rapid Test Bukan untuk Menggugurkan Peserta SKB CPNS

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:55 WIB
Rapid test yang digelar Kemenko PMK belum lama ini. BKN menyatakan hasil rapid test tidak boleh digunakan untuk menggugurkan pesertan tes CPNS. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kewajiban dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 kepada para peserta untuk mebawa hasil rapid tes. Meski begitu tidak ada masalah jika instansi meminta hal tersebut kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB)CPNS untuk membawa dokumen tersebut.

“Tidak ada kewajiban untuk membawa hasil rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta ujian SKB untuk mebawa rapid test boleh saja,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).



Meskipun membolehkan, Suharmen memperingatkan bahwa hasil rapid test bukanlah syarat yang bisa menjadi alasan untuk mengugurkan peserta, baik yang hasilnya negatif maupun reaktif. “Jadi, tidak ada orang yang diggurkan akibat darri covid-19. Ini yang poin pentingnya,” ungkapnya.

(Baca: Pelamar CPNS Positif Covid-19 Masih Bisa Ikut Ujian, Ini Syaratnya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!