Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Bertambah, Paling Banyak Anwar Usman
Senin, 30 Oktober 2023 - 19:38 WIB
JAKARTA - Laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diterima Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus bertambah. Hingga kini jumlahnya ada 18 laporan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dari 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Ketua MK Anawar Usman. Kemudian hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak anwar usman paling banyak. Kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yabg paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin, (30/10/2023).
"Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," kata Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik kepada hakim konstitusi bermula ketika MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dari 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Ketua MK Anawar Usman. Kemudian hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak anwar usman paling banyak. Kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yabg paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin, (30/10/2023).
"Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," kata Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik kepada hakim konstitusi bermula ketika MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda