Mantan Hakim Konstitusi Sebut Putusan MK Tak Punya Dasar Kuat
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 22:24 WIB
YOGYAKARTA - Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut persoalan gugatan batas usia capres-cawapres bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan batas umur seharusnya menjadi legal policy UU dan MK tidak masuk ke sana.
Artinya persoalan berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang. “Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional. Jadi tidak ada dasarnya,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik. “Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Atas dasar tersebut kemudian, lanjut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon. “Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjutnya.
Sebagai informasi, aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Artinya persoalan berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang. “Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional. Jadi tidak ada dasarnya,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik. “Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Atas dasar tersebut kemudian, lanjut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon. “Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(poe)
tulis komentar anda