Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:14 WIB
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan, posisi hakim MK terkait putusan tersebut di antaranya :
1. 3 hakim: syarat usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
2. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
4. 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang). Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas.
"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," ucapnya.
Lanjut dia, putusan ini ternyata belum selesai. Menurut Beni, ketika sebuah Putusan Mahkamah belum selesai, maka seharusnya kebijaksanaan Anwar Usman utk mencarikan solusi dan mengadakan RPH kembali.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan, posisi hakim MK terkait putusan tersebut di antaranya :
1. 3 hakim: syarat usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
2. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
4. 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang). Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas.
"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," ucapnya.
Lanjut dia, putusan ini ternyata belum selesai. Menurut Beni, ketika sebuah Putusan Mahkamah belum selesai, maka seharusnya kebijaksanaan Anwar Usman utk mencarikan solusi dan mengadakan RPH kembali.
tulis komentar anda