Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 16:25 WIB
Denny Indrayana Nilai...
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan, bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum mendesak terkait Perppu Cipta Kerja. Foto/Agung Bakti Sarasa
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum yang mendesak. Hal ini terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pandangan ini disampaikan Denny dalam diskusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konsitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM bertajuk Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Menyoal Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja 2.0, Jumat (27/10/2023).

"Jadi tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak. Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa tidak terdapat juga kekosongan hukum yang harus dijawab dengan perppu," ucap Denny.

Baca juga: Perppu Ciptaker Tuai Pro dan Kontra, Begini Jawaban Jokowi

Sebab menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 masih membuka ruang untuk berlakunya secara bersyarat Undang-undang Ciptaker yang lama selama dua tahun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!