Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 16:25 WIB
loading...
Denny Indrayana Nilai...
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan, bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum mendesak terkait Perppu Cipta Kerja. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum yang mendesak. Hal ini terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pandangan ini disampaikan Denny dalam diskusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konsitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM bertajuk Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Menyoal Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja 2.0, Jumat (27/10/2023).

"Jadi tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak. Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa tidak terdapat juga kekosongan hukum yang harus dijawab dengan perppu," ucap Denny.

Baca juga: Perppu Ciptaker Tuai Pro dan Kontra, Begini Jawaban Jokowi

Sebab menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 masih membuka ruang untuk berlakunya secara bersyarat Undang-undang Ciptaker yang lama selama dua tahun.

"Duduk perkaranya sama sama kita paham bahwa ada putusan MK 91 Tahun 2020 yang memberikan konstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Kemudian diberi waktu 2 tahun tapi menjadi Perppu ini sebenarnya melanggar putusan 91 sendiri. Apalagi kemudian ada persoalan dengan pengesahannya," tuturnya.

Menurut Denny, hal itu pula yang menyebabkan Aswanto diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa diberhentikannya secara inkonstitusional Hakim Aswanto dalam pandangan kami karena terkait dengan putusan 91 ini," ungkapnya.

Denny mengatakan, Perppu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perppu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.

"Dari Presiden yang mengeluarkan perppu ini dan sama sama kita paham kenapa ini disoal karena menurut saya memang kegentingan yang memaksanya menjadi isu, kita sama sama paham bahwa yang dikedepankan sebenarnya adalah prediksi dari oleh perppu itu," jelasnya.

"Padahal kalau kita baca prediksi prediksi itu justru tidak kompak diantara kabinet sendiri misalnya ada pernyataan inlfasi desember terkendali. Intinya adalah di satu sisi dikatakan ada kegentingan yang memaksa terkait dengan ekonomi pada sisi yang lain ada pernyataan pernyataan yang sebenarnya mendegasikan kegentingan itu," tutupnya.

Denny menilai, seharusnya saat sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut.

"Jadi kalau kita lihat tidak ada kegentingan yang memaksa, tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak poin konsideran di dalam Undang-undang Ciptaker yang lama dan Perppu Ciptaker pada dasarnya sama percis," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana: Jika...
Denny Indrayana: Jika Tak Ada Pelanggaran Etik pada Arsul Sani, Mestinya Tak Ada Pemalsuan
Polemik Ijazah, Denny...
Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada Pada Mantan Presiden Jokowi
Denny Indrayana Heran:...
Denny Indrayana Heran: Mengapa Pak Jokowi Tidak Menunjukkan Ijazahnya
Denny Indrayana Gabung...
Denny Indrayana Gabung ke Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Bukan Semata Melawan Kriminalisasi
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Dalam Tahap Perbaikan,...
Dalam Tahap Perbaikan, UU Cipta Kerja Melibatkan Partisipasi Masyarakat
Airlangga Blak-blakan...
Airlangga Blak-blakan Soal Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved