Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 11:36 WIB
Jika penyelenggaraan pemerintahan mampu membebaskan diri dari KKN maka keuntungan materiel dan immaterial akan diperoleh; kesejahteraan masyarakat dan investasi perusahaan nasional dan asing meningkat serta masyarakat memperoleh tempat yang layak untuk memperoleh dan menjalani kehidupannya, dan UU Cipta Kerja merupakan “roket pendorong” untuk mempercepat/akselerasi mencapai cita keadilan sosial dan keamanan serta ketertiban sosial.
Peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini menempati angka 34, masih jauh di bawah rata-rata IPK negara-negara lain khususnya negara anggota ASEAN. Kejaksaan dan KPK kini tengah berupaya meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi dan pada tahun 2020 sampai dengan 2023 kinerja Kejaksaan menunjukkan data, pemulihan kerugian keuangan negara tahun 2022 senilai Rp8.730.256.856.388.37 (delapan triliun tujuh ratus tiga puluh miliar duaratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tujuh rupiah), USD 11.714.832,61; SGD 2.433.934,24.
Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.105.615.486.980.00 (dua triliun seratus lima miliar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam sembil ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan total pemulihan kerugian kerugian negara dari KPK tahun 2022 sebesar Rp1.287,462.775.935 (satu triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Merujuk keberhasilan Kejaksaan dan KPK terutama dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa pendapat skeptis masyarakat khususnya LSM terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut tidak proprosional dan sudah tentu harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut masih terbuka celah-celah masa depan yang lebih baik lagi.
Menurut penulis, dalam hal pemberantasan korupsi sampai saat ini bahkan sejak diberlakukan secara internasional melalui Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2023 dan telah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006; korupsi masih tetap tumbuh dan berkembang serta meningkat kepada upaya organisasi kejahatan melakukan pencucian uang hasil korupsi di negara lain baik melalui penempatan (placement), penyamaran (layering), maupun percampuran aset hasil korupsi dan perolehan harta kekayaan yang sah dari setiap orang yang terlibat.
Terjadi dan maraknya pencucian uang-uang haram di Indonesia sebanyak Rp349 triliun yang dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfid MD, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sistem keuangan dan perbankan di Indonesia telah “dikuasai” oleh kartel organisasi kejahatan internasional; angka pencucian uang yang fantastis melebihi dan APBN Tahun 2023. Jika benar dugaan penulis maka merupakan alarm bagi ketahanan nasional NKRI dan harus segera mengambil langkah-langkah konkret, operasional, dan memberikan manfaat maksimal dan terbesar “menguasai kembali” sistem perekonomian, keuangan, dan perbankan dari kejahatan terorganisasi dalam bidang keuangan dan perbankan.
Salah satu lembaga hukum terdepan dalam kaitan gurita pencucian uang adalah PPATK yang merupakan pilar utama keberhasilan mengungkapkan uang/dana yang masuk dan keluar Indonesia dan dapat mengidentifikasi pemilik dana serta penempatannya. Dalam konteks ini, PPATK harus diberikan wewenang penyelidikan pro-justitia seperti yang terjadi pada lembaga yang sama, Fincent di Ausie. Saat ini PPATK hanya lembaga pemasok data harta kekayaan seseorang saja tanpa kewenangan memanggil, memeriksa dana, menggeledah, serta melakukan penyadapan dan sekailigus diberi peran status hukum sebagai ahli dalam sidang perkara korupsi dan lain-lain terkait pencucian uang.
Peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini menempati angka 34, masih jauh di bawah rata-rata IPK negara-negara lain khususnya negara anggota ASEAN. Kejaksaan dan KPK kini tengah berupaya meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi dan pada tahun 2020 sampai dengan 2023 kinerja Kejaksaan menunjukkan data, pemulihan kerugian keuangan negara tahun 2022 senilai Rp8.730.256.856.388.37 (delapan triliun tujuh ratus tiga puluh miliar duaratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tujuh rupiah), USD 11.714.832,61; SGD 2.433.934,24.
Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.105.615.486.980.00 (dua triliun seratus lima miliar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam sembil ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan total pemulihan kerugian kerugian negara dari KPK tahun 2022 sebesar Rp1.287,462.775.935 (satu triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Merujuk keberhasilan Kejaksaan dan KPK terutama dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa pendapat skeptis masyarakat khususnya LSM terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut tidak proprosional dan sudah tentu harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut masih terbuka celah-celah masa depan yang lebih baik lagi.
Baca Juga
Menurut penulis, dalam hal pemberantasan korupsi sampai saat ini bahkan sejak diberlakukan secara internasional melalui Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2023 dan telah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006; korupsi masih tetap tumbuh dan berkembang serta meningkat kepada upaya organisasi kejahatan melakukan pencucian uang hasil korupsi di negara lain baik melalui penempatan (placement), penyamaran (layering), maupun percampuran aset hasil korupsi dan perolehan harta kekayaan yang sah dari setiap orang yang terlibat.
Terjadi dan maraknya pencucian uang-uang haram di Indonesia sebanyak Rp349 triliun yang dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfid MD, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sistem keuangan dan perbankan di Indonesia telah “dikuasai” oleh kartel organisasi kejahatan internasional; angka pencucian uang yang fantastis melebihi dan APBN Tahun 2023. Jika benar dugaan penulis maka merupakan alarm bagi ketahanan nasional NKRI dan harus segera mengambil langkah-langkah konkret, operasional, dan memberikan manfaat maksimal dan terbesar “menguasai kembali” sistem perekonomian, keuangan, dan perbankan dari kejahatan terorganisasi dalam bidang keuangan dan perbankan.
Salah satu lembaga hukum terdepan dalam kaitan gurita pencucian uang adalah PPATK yang merupakan pilar utama keberhasilan mengungkapkan uang/dana yang masuk dan keluar Indonesia dan dapat mengidentifikasi pemilik dana serta penempatannya. Dalam konteks ini, PPATK harus diberikan wewenang penyelidikan pro-justitia seperti yang terjadi pada lembaga yang sama, Fincent di Ausie. Saat ini PPATK hanya lembaga pemasok data harta kekayaan seseorang saja tanpa kewenangan memanggil, memeriksa dana, menggeledah, serta melakukan penyadapan dan sekailigus diberi peran status hukum sebagai ahli dalam sidang perkara korupsi dan lain-lain terkait pencucian uang.
(zik)
tulis komentar anda