Pengamat: Putusan MK Cerminkan Praktik Nepotisme, Contoh Kasus Nepotisme yang Pernah Terjadi
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:53 WIB
loading...
Isu nepotisme sedang ramai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu nepotisme sedang ramai setelah putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Menurut calon presiden yang didukung Partai Perindo Ganjar Pranowo, putusan MK tersebut sudah final dan ia mengimbau agar kita semua menghormati keputusan yang telah sah ini.
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, Terima saja," ucap Ganjar ketika menghadiri acara bersama seniman di kawasan M Block Space, Jakarta Selatan pada Senin (23/10/2023).
Sementara itu, pengamat politik Saiful Mujani menilai putusan MK mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden mencerminkan praktik nepotisme dalam arena politik. Saiful Mujani menegaskan bahwa putusan MK ini tampaknya didesain untuk memberikan keuntungan kepada Gibran Rakabuming Raka, yang sekarang secara resmi diusung sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
"Saya lebih melihat itu unsur politisnya sangat kental dan politiknya bukan yang kita harapkan, tapi itu politik nepotisme. Politik yang mengorbankan kepentingan publik untuk hubungan keluarga dan seterusnya," ucap Saiful Mujani saat diwawancarai Najwa Shihab, pada Jumat (20/10/2023).
Nepotisme adalah tindakan penyelenggara negara yang bertentangan dengan hukum dan bertujuan untuk menguntungkan anggota keluarga atau rekan-rekannya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nepotisme, dalam berbagai konteksnya, adalah perbuatan yang sangat dilarang sejak awal kelahiran reformasi lebih dari sepuluh tahun lalu.
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, Terima saja," ucap Ganjar ketika menghadiri acara bersama seniman di kawasan M Block Space, Jakarta Selatan pada Senin (23/10/2023).
Sementara itu, pengamat politik Saiful Mujani menilai putusan MK mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden mencerminkan praktik nepotisme dalam arena politik. Saiful Mujani menegaskan bahwa putusan MK ini tampaknya didesain untuk memberikan keuntungan kepada Gibran Rakabuming Raka, yang sekarang secara resmi diusung sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
"Saya lebih melihat itu unsur politisnya sangat kental dan politiknya bukan yang kita harapkan, tapi itu politik nepotisme. Politik yang mengorbankan kepentingan publik untuk hubungan keluarga dan seterusnya," ucap Saiful Mujani saat diwawancarai Najwa Shihab, pada Jumat (20/10/2023).
Contoh Kasus Praktik Nepotisme
Nepotisme adalah tindakan penyelenggara negara yang bertentangan dengan hukum dan bertujuan untuk menguntungkan anggota keluarga atau rekan-rekannya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nepotisme, dalam berbagai konteksnya, adalah perbuatan yang sangat dilarang sejak awal kelahiran reformasi lebih dari sepuluh tahun lalu.
Lihat Juga :