Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.

4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.

Sifat Negara



Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.

1. Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.

2. Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

3. Sifat mencakup semua (all-embracing)

Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Bentuk Negara



Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli, bapak teori modern menyebutkan negara terbagi menjadi dua bentuk yakni Monarki dan Republik.

Jaillinek dalam bukunya bernama Staatlehre membedakan bentuk negara republik dengan monarki. Apabila cara pembentukan kemauan negara tersebut ditentukan oleh seorang raja maka terjadilah monarki.

Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik.

Tujuan Negara



Tujuan utama negara adalah untuk menciptakan dan menjaga kesejahteraan warganya. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, dan pengaturan tatanan sosial yang adil.

Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian, keamanan, dan hubungan internasional yang harmonis.

Secara keseluruhan, negara adalah elemen kunci dalam organisasi masyarakat manusia. Ia memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, menyediakan layanan publik, dan mencapai kesejahteraan bagi penduduknya.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!