Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:

1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.

2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.

3. Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.

Sedangkan, fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

1. Melaksanakan ketertiban

Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.

Baca Juga Apa Beda Pengertian serta Contoh Wilayah Formal dan Fungsional?

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3. Fungsi pertahanan dan keamanan

Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

4. Fungsi keadilan

Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.

Unsur Negara



Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:

1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.

2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!