16 Guru Besar Hukum Anggap Anwar Usman Sudah Tak Layak Jadi Ketua MK

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:11 WIB
16 Guru Besar Hukum...
Anwar Usman dianggap sudah tak layak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Foto/Dok MK
JAKARTA - Anwar Usman dianggap sudah tak layak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) pascaputusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum 16 guru besar bidang hukum yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) Kurnia Ramadhana.

Kurnia menegaskan, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah negarawan yang harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai etik. "Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK," ucapnya saat mewakili 16 guru besar melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).

Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia capres cawapres.

Baca juga: 16 Guru Besar Hukum: Konstitusi Telah Diinjak-injak Pascaputusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres

Para guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57. Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!