Data Laporan Kekayaan 3 Paslon Capres-Cawapres Sudah Diterima, KPK Segera Input ke LHKPN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:54 WIB
Namun, Pahala tidak menjelaskan secara detail perihal kapan KPU akan mengumumkan hal tersebut. Pun demikian kapan KPK menginput jumlah kekayaan Paslon capres-cawapres ke LHKPN.

Pahala melanjutkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di sana disebutkan setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

"Sesuai Pasal 21 Ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!