Menteri Teten Dorong RUU Perkoperasian Segera Disahkan DPR
Kamis, 26 Oktober 2023 - 02:29 WIB
"Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.
Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967. Kemudian disempurnakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Namun beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera. Ditambah UU Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat sejak tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud.
Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat Kemenkop UKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.
Sebagai informasi, sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.
Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967. Kemudian disempurnakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Namun beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera. Ditambah UU Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat sejak tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud.
Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat Kemenkop UKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.
(thm)
tulis komentar anda