Respons Jokowi Dilaporkan ke KPK: Kita Hormati Semua Proses Hukum
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:43 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi menilai, pelaporan tersebut merupakan sebuah proses demokrasi pada bidang hukum.
"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Jokowi mengaku, bakal menghormati semua proses hukum yang berlaku termasuk pelaporan dirinya di KPK. "Ya kita hormati semua proses itu," ungkapnya.
Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
"Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres," ujarnya.
Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut.
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ucapnya.
Selain Anwar Usman dan keluarga Jokowi, Erick mengatakan, pihaknya juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi menilai, pelaporan tersebut merupakan sebuah proses demokrasi pada bidang hukum.
"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Jokowi mengaku, bakal menghormati semua proses hukum yang berlaku termasuk pelaporan dirinya di KPK. "Ya kita hormati semua proses itu," ungkapnya.
Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
"Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres," ujarnya.
Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut.
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ucapnya.
Selain Anwar Usman dan keluarga Jokowi, Erick mengatakan, pihaknya juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda