Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:35 WIB
Lanjut Enny, MKMK dibentuk sebagai perintah undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kata dia, saat ini terdapat tujuh laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya, ada yang meminta agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra karena dessenting opinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut daftar laporan yang dihimpun:
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Mereka yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan Hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
Di antaranya, ada yang meminta agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra karena dessenting opinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut daftar laporan yang dihimpun:
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Mereka yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan Hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
(kri)
tulis komentar anda