Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:35 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.





Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan Saragih mewakili Akademisi.

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai Anggota DPD RI.

Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.

Enny melanjutkan para hakim konstitusi sudah sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.

"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More