Sandiaga Uno Sebut Jurus Pemerintah dalam Hindari Resesi Belum Terasa
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:02 WIB
Dari segi sosial, berhentinya aktifitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor termasuk sektor informal. Bidang ekonomi, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor/impor terkontraksi serta pertumbuhan ekonomi menurun tajam.
Sedangkan pada bidang keuangan, terjadi penurunan kinerja sektor riil dan Non Performing Loan (NPL), profitabilitas, dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan. Selanjutnya, Founder KAHMIPreneur juga mengatakan, pandemi telah memberi ancaman pada perekonomian Indonesia baik dari sisi konsumsi maupun sisi dunia usaha.
“Covid-19 juga memberi ancaman pada perekonomian Indonesia dari sisi konsumsi dan dunia usaha, yang mana sisi konsumsi dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) menurun dari 5,3% menjadi 2,7% dan investasi mengalami penurunan sebesar 3,3%. Untuk dunia usaha semuanya mengalami penurunan. Usaha manufaktur, perdagangan, transportasi, akomodasi serta pertanian mengalami penurunan tajam. Koreksi pertumbuhan ekonomipun akan menimbulkan peningkatan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada meningkatnya masyarakat miskin di Indonesia,” ucap Kamrussamad.
Menurutnya, terjadi pelambatan aktifitas ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, serta penurunan pada insentif perpajakan untuk dunia usaha dan masyarakat. Disi lain, terjadi penambahan pada belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penghematan belanja non prioritas recofusing dan realokasi untuk mendukung penanganan Covid-19.
Disebutkan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Program ini dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Kamrussamad.
Menurut dia, telaah kritis konsep PEN harus menunjang sektor riil dan keuangan. Meliputi pangan, UMKM, industri padat karya serta industri pariwisata. Untuk sektor keuangan, meliputi perbankan, PP serta koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro.
“Sedangkan kebijakan fiskal prioritas menurut Perpres 54/2020 sejatinya bertumpu pada kesehatan, bansos, dan UMKM. Kesehatan meliputi infrastruktur kesehatan, vaksin dan tenaga medis, bansos menyangkut 65% penduduk Indonesia harus terkover, sedangkan UMKM meliputi sektor riil dan pariwisata,” paparnya.
Sedangkan pada bidang keuangan, terjadi penurunan kinerja sektor riil dan Non Performing Loan (NPL), profitabilitas, dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan. Selanjutnya, Founder KAHMIPreneur juga mengatakan, pandemi telah memberi ancaman pada perekonomian Indonesia baik dari sisi konsumsi maupun sisi dunia usaha.
“Covid-19 juga memberi ancaman pada perekonomian Indonesia dari sisi konsumsi dan dunia usaha, yang mana sisi konsumsi dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) menurun dari 5,3% menjadi 2,7% dan investasi mengalami penurunan sebesar 3,3%. Untuk dunia usaha semuanya mengalami penurunan. Usaha manufaktur, perdagangan, transportasi, akomodasi serta pertanian mengalami penurunan tajam. Koreksi pertumbuhan ekonomipun akan menimbulkan peningkatan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada meningkatnya masyarakat miskin di Indonesia,” ucap Kamrussamad.
Menurutnya, terjadi pelambatan aktifitas ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, serta penurunan pada insentif perpajakan untuk dunia usaha dan masyarakat. Disi lain, terjadi penambahan pada belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penghematan belanja non prioritas recofusing dan realokasi untuk mendukung penanganan Covid-19.
Disebutkan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Program ini dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Kamrussamad.
Menurut dia, telaah kritis konsep PEN harus menunjang sektor riil dan keuangan. Meliputi pangan, UMKM, industri padat karya serta industri pariwisata. Untuk sektor keuangan, meliputi perbankan, PP serta koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro.
“Sedangkan kebijakan fiskal prioritas menurut Perpres 54/2020 sejatinya bertumpu pada kesehatan, bansos, dan UMKM. Kesehatan meliputi infrastruktur kesehatan, vaksin dan tenaga medis, bansos menyangkut 65% penduduk Indonesia harus terkover, sedangkan UMKM meliputi sektor riil dan pariwisata,” paparnya.
(nbs)
tulis komentar anda