Ganjar Pranowo dan Kepeduliannya terhadap Cagar Budaya
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 16:38 WIB
Dengan mempertimbangkan perubahan paradigma dalam pelestarian cagar budaya, penting untuk mencapai keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada dasarnya, perlindungan hukum terhadap cagar budaya adalah usaha untuk mencegah dan mengatasi kerusakan, penghancuran, serta kepunahan cagar budaya melalui tindakan penyelamatan, perlindungan, penetapan zona, pemeliharaan, dan restorasi.
Indonesia memiliki ribuan situs bersejarah yang sangat penting untuk dilestarikan guna menjaga keberlanjutan warisan budaya. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kepemilikan aset cagar budaya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyelenggaraan UU ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk memastikan pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak telah diakui sebagai situs cagar budaya dan dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Oleh karena itu, tindakan perusakan pat dikenakan sanksi hukum dan Ganjar Pranowo telah mengerahkan segala kemampuannya untuk mencari sumber dari permasalahan tersebut.
Pada dasarnya, perlindungan hukum terhadap cagar budaya adalah usaha untuk mencegah dan mengatasi kerusakan, penghancuran, serta kepunahan cagar budaya melalui tindakan penyelamatan, perlindungan, penetapan zona, pemeliharaan, dan restorasi.
Indonesia memiliki ribuan situs bersejarah yang sangat penting untuk dilestarikan guna menjaga keberlanjutan warisan budaya. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kepemilikan aset cagar budaya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyelenggaraan UU ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk memastikan pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak telah diakui sebagai situs cagar budaya dan dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Oleh karena itu, tindakan perusakan pat dikenakan sanksi hukum dan Ganjar Pranowo telah mengerahkan segala kemampuannya untuk mencari sumber dari permasalahan tersebut.
(zik)
tulis komentar anda