Ganjar Pranowo dan Kepeduliannya terhadap Cagar Budaya

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 16:38 WIB
loading...
Ganjar Pranowo dan Kepeduliannya terhadap Cagar Budaya
Ganjar Pranowo. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranowo dikenal memiliki kepedulian terhadap cagar budaya. Menurut Ganjar, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas supaya tidak terjadi persoalan yang tidak diinginkan di masa depan.

Masalah perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2022 dianggap oleh Ganjar sebagai sebuah peringatan serius bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap bangunan dan situs-situs bersejarah dan berkebudayaan.

Ganjar mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo. Dia berpandangan bahwa perusakan tersebut kemungkinan dilakukan oleh seseorang yang ingin menjualnya. Meskipun dari sudut pandang hukum perdata tindakan tersebut mungkin memiliki dasar, namun tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran. Menurutnya, hal ini perlu menjadi subjek kritik.

"Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua, dan merupakan kritik yang tajam terhadap pemerintah dan saya pribadi. Kita harus mempertimbangkan cara melindungi warisan budaya kita yang selama ini telah berlangsung," ungkap Ganjar.



Ganjar menyatakan bahwa ketika bangunan bersejarah tidak menerima perawatan yang memadai, masyarakat cenderung menganggapnya sebagai barang yang tidak berguna, bahkan seperti tumpukan sampah. Akibatnya, sering terjadi perusakan dan tindakan merusak lainnya pada bangunan tersebut. Padahal, penting untuk diingat bahwa bangunan bersejarah memiliki nilai historis yang sangat berharga.

Cagar budaya adalah bagian berharga dari warisan budaya kita yang mencerminkan gagasan dan perilaku manusia dalam kehidupan mereka yang memiliki nilai penting dalam pemahaman, perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya kita secara keseluruhan dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara.

Oleh karena itu, penting untuk merawat dan mengelola cagar budaya ini dengan baik melalui tindakan perlindungan, pembangunan, dan pemanfaatan yang bertujuan untuk memajukan budaya nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Negara memiliki tanggung jawab dalam mengatur upaya perlindungan, pembangunan, dan pemanfaatan cagar budaya ini. Benda-benda bersejarah, bangunan, struktur, situs, dan wilayah cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat guna menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya ini.

Dengan mempertimbangkan perubahan paradigma dalam pelestarian cagar budaya, penting untuk mencapai keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada dasarnya, perlindungan hukum terhadap cagar budaya adalah usaha untuk mencegah dan mengatasi kerusakan, penghancuran, serta kepunahan cagar budaya melalui tindakan penyelamatan, perlindungan, penetapan zona, pemeliharaan, dan restorasi.

Indonesia memiliki ribuan situs bersejarah yang sangat penting untuk dilestarikan guna menjaga keberlanjutan warisan budaya. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kepemilikan aset cagar budaya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.

Penyelenggaraan UU ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk memastikan pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak telah diakui sebagai situs cagar budaya dan dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Oleh karena itu, tindakan perusakan pat dikenakan sanksi hukum dan Ganjar Pranowo telah mengerahkan segala kemampuannya untuk mencari sumber dari permasalahan tersebut.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)