Mengenal Presidential Threshold, Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres yang Telah Dipenuhi Duet Ganjar-Mahfud MD

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:08 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi didaftarkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Proses pendaftaran ini berlangsung pada Kamis (19/10/2023) di KPU RI, Jakarta Pusat. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah salah satu aspek penting dalam perjalanan politik di Indonesia. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bisa didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah memenuhi presidential threshold .

Lantas apa sebenarnya presidential threshold ? Secara umum istilah tersebut mengacu kepada ambang batas suara minimal yang diperlukan partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).



Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 222.

Partai koalisi pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan tersebut ke KPU, Kamis (19/10/2023).

PDIP dan PPP, diketahui memiliki total 25,56% kursi di DPR, sehingga melebihi syarat presidential threshold yakni sebesar 20% kursi DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!