Mengenal Presidential Threshold, Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres yang Telah Dipenuhi Duet Ganjar-Mahfud MD

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:08 WIB
loading...
Mengenal Presidential...
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi didaftarkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Proses pendaftaran ini berlangsung pada Kamis (19/10/2023) di KPU RI, Jakarta Pusat. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah salah satu aspek penting dalam perjalanan politik di Indonesia. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bisa didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah memenuhi presidential threshold .

Lantas apa sebenarnya presidential threshold ? Secara umum istilah tersebut mengacu kepada ambang batas suara minimal yang diperlukan partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 222.

Partai koalisi pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan tersebut ke KPU, Kamis (19/10/2023).

PDIP dan PPP, diketahui memiliki total 25,56% kursi di DPR, sehingga melebihi syarat presidential threshold yakni sebesar 20% kursi DPR.

Ganjar dan Mahfud MD juga didukung oleh Partai Perindo dan Partai Hanura, yang meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, namun memiliki perolehan suara dalam pemilu sebelumnya yang memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Dengan dukungan dari empat partai politik tersebut, pasangan ini memenuhi ambang batas pencalonan presiden berdasarkan perolehan suara nasional sebesar 28,06% dalam Pemilu 2019. Syarat yang ditentukan UU adalah 25% suara pada pemilu sebelumnya atau Pemilu 2019.

Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD Diantar 4 Ketum Parpol ke KPU


Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diketahui sudah resmi didaftarkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Proses pendaftaran ini berlangsung pada Kamis (19/10/2023) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat.

Dalam proses pendaftaran tersebut, para pemimpin partai politik yang mendukung pasangan Ganjar-Mahfud, seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum PPP M Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang juga turut hadir mandampingi pendaftaran paslon tersebut.

Baca Juga: HT: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Saling Melengkapi

Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, Megawati selaku pimpinan gabungan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud menyampaikan pidato singkat. Dia mengungkapkan bahwa seluruh dokumen persyaratan pengusungan capres-cawapres telah diunggah ke aplikasi Silon KPU dan juga dibawa dalam bentuk fisik untuk proses pendaftaran. Megawati mempercayakan kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap semua dokumen tersebut.

Kemudian, Megawati menyerahkan dokumen fisik syarat pendaftaran pasangan Ganjar-Mahfud kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Wakil Presiden Mahfud MD ini juga menyerahkan dokumen visi-misi tertulis dan barcode dokumen digitalnya kepada Hasyim.

"Kami percayakan kepada KPU untuk melakukan verifikasi untuk seluruh dokumen-dokumen tersebut," ucap Megawati.

Dalam pidato singkatnya, Ganjar menyatakan bahwa dokumen persyaratan pengusungan pasangannya telah lengkap diserahkan kepada KPU dan berharap semuanya memenuhi syarat termasuk presidential threshold.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Ditanya Maju Pilpres...
Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti
Langkah DPP Rombak Pengurus...
Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Sosok Paul Biya, Presiden...
Sosok Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Berumur 92 Tahun yang Berkuasa Lagi untuk Periode 8
Rekomendasi
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved