Akademisi Nilai Putusan MK Berpotensi Dianulir bila Ada Dugaan Konflik Kepentingan
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:01 WIB
Dia melanjutkan, apabila ayat 3 dan 5 diterobos maka akan secara otomatis dianulir. Hal itu jika melihat ayat 6 dan 7 yang pada intinya menyebut bahwa putusan yang melanggar ayat 3 dan 5 dinyatakan tidak sah dan harus kembali diperiksa dengan sususan majelis yang berbeda.
“Jika merujuk pada Pasal 17 ayat 3 UU No.48/ 2009 tersebut di atas, keberadaan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti terkait komposisi hakim dalam pengambilan putusan atas perkara itu di mana terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim dissenting opinion (DO), dan dua hakim Concurring Opinion (CO) atau memiliki argumen berbeda tapi ikut saja bersetuju dengan keputusan mayoritas majelis hakim.
Dia menilai tidak menutup kemungkinan dua hakim yang bersikap Concurring Opinion berada dalam tekanan.
Baca: Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
“Jika merujuk pada Pasal 17 ayat 3 UU No.48/ 2009 tersebut di atas, keberadaan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti terkait komposisi hakim dalam pengambilan putusan atas perkara itu di mana terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim dissenting opinion (DO), dan dua hakim Concurring Opinion (CO) atau memiliki argumen berbeda tapi ikut saja bersetuju dengan keputusan mayoritas majelis hakim.
Dia menilai tidak menutup kemungkinan dua hakim yang bersikap Concurring Opinion berada dalam tekanan.
Baca: Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
Lihat Juga :