Akademisi Nilai Putusan MK Berpotensi Dianulir bila Ada Dugaan Konflik Kepentingan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:01 WIB
Dosen Ilmu Politik dan Internasional Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dianulir. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dosen Ilmu Politik dan Internasional Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat dianulir. Hal itu apabila ditemukan konflik kepentingan di dalamnya

“Putusan yang seolah menyediakan karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres masih berpotensi dianulir,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Dia menilai putusan MK membuka celah pertentangan dengan apa yang tertera pada Pasal 17 ayat (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.



Pada Pasal 17 ayat 3, ketentuan meliputi kewajiban hakim mengundurkan diri jika mempunyai hubungan keluarga terhadap ketua salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat hingga panitera. Ayat selanjutnya atau ayat 5, hakim juga memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari persidangan apabila dia memiliki kehendak langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Dia melanjutkan, apabila ayat 3 dan 5 diterobos maka akan secara otomatis dianulir. Hal itu jika melihat ayat 6 dan 7 yang pada intinya menyebut bahwa putusan yang melanggar ayat 3 dan 5 dinyatakan tidak sah dan harus kembali diperiksa dengan sususan majelis yang berbeda.

“Jika merujuk pada Pasal 17 ayat 3 UU No.48/ 2009 tersebut di atas, keberadaan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti terkait komposisi hakim dalam pengambilan putusan atas perkara itu di mana terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim dissenting opinion (DO), dan dua hakim Concurring Opinion (CO) atau memiliki argumen berbeda tapi ikut saja bersetuju dengan keputusan mayoritas majelis hakim.

Dia menilai tidak menutup kemungkinan dua hakim yang bersikap Concurring Opinion berada dalam tekanan.



“Namun tidak berani bersikap menghadapi kekuatan besar yang menghantui netralitas dan independensi hakim. Hal itu juga dikonfirmasi oleh testimoni Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengakui banyak hal aneh dalam pengambilan keputusan di MK kemarin, ungkapnya.

Ahmad menegaskan, jika benar ada dugaan konflik kepentingan atau tekanan politik yang merusak netralitas hakim, maka putusan MK harus dianulir dan dinyatakan tidak sah. Bahkan menurutnya hal itu dapat masuk hingga pengenaan sanksi administratif hingga pidana.

“Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda,” tutupnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More