Pakar Hukum Sebut MK Jadi Mahkamah Politik terkait Putusan Syarat Capres Cawapres
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:17 WIB
Baca juga: Peluang Gibran Maju Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Silakan Tanyakan Parpol
Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat Capres Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Tidak boleh kecuali pernah itu kan menunjuk pada orang orang tertentu. Berapa orang yang menjabat kepala daerah di bawah 40 tahun? Emang bisa dihitung jari kan, itu bukan standar perilaku umum yang bisa di ini setiap orang tapi menunjuk pada orang-orang tertentu," ucapnya.
"Ini artinya ruang politik dibuka artinya ini Mahkamah Konstitusi itu sudah bisa menjadi mahkamah politik gitu loh," tambahnya.
Indra pun mengaku bingung sekaligus sedih dengan putusan MK tersebut. Sama halnya seperti yang dirasakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat Capres Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Tidak boleh kecuali pernah itu kan menunjuk pada orang orang tertentu. Berapa orang yang menjabat kepala daerah di bawah 40 tahun? Emang bisa dihitung jari kan, itu bukan standar perilaku umum yang bisa di ini setiap orang tapi menunjuk pada orang-orang tertentu," ucapnya.
"Ini artinya ruang politik dibuka artinya ini Mahkamah Konstitusi itu sudah bisa menjadi mahkamah politik gitu loh," tambahnya.
Indra pun mengaku bingung sekaligus sedih dengan putusan MK tersebut. Sama halnya seperti yang dirasakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Lihat Juga :