Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:37 WIB
Presiden Jokowi meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan.
Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan Yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai hasil putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan Yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai hasil putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Lihat Juga :