Putusan MK Batas Usia Capres-cawapres, Jokowi: Saya Tak Ingin Berpendapat Nanti Bisa Salah Dimengerti

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:27 WIB
Presiden Jokowi enggan berpendapat terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023. Foto/YouTube Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berpendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. Jokowi tidak ingin memberikan komentar mengenai putusan tersebut.



"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," ungkap Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Jokowi tidak ingin berkomentar, karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!