KPU Persilakan Pendukung Kawal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19 Oktober Mendatang

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:34 WIB
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya memperbolehkan para pendukung atau simpatisan ikut mengawal pendaftaran capres-cawapres yang dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023 mendatang. Foto/MPI
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya memperbolehkan para pendukung atau simpatisan ikut mengawal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023 mendatang. Mereka juga dipersilakan masuk namun dalam kapasitas kursinya terbatas.

"Rencananya kami akan menyediakan tempat duduk, tapi terbatas sama seperti waktu pendaftaran parpol peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan usai rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023).



Karena itu, Idham mengimbau kepada LO yang ditunjuk oleh partai atau gabungan parpol dapat melaporkan jumlah pendukungnya H-1 sebelum pendaftaran. Hal ini guna menjaga ketertiban yang bekerja sama dengan Polri.



"H-1 LO partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan parpol menyampaikan surat kepada kami termasuk mereka apakah akan konvoi membawa pendukung. Semuanya harus disampaikan secara rinci kepada kamu karena kami harus berkoordinasi dengan kepolisian RI," jelasnya.

Terkait kehadiran ribuan simpatisan, KPU lanjut akan berkoordinasi dengan Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

"Tentunya itu mengikuti keamanan pengaturan keamanan saya yakin kita punya keinginan yang sama menjaga kondusifitas situasi pendaftaran ini. Karena proses pendaftaran bakal capres-cawapres akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional," paparnya.

Dia menambahkan bahwa seluruh parpol dapat menjaga ketertiban. Dia pun menyakini semua parpol dapat mematuhi aturan dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU.



"Kami akan sampaikan kepada parpol agar menjaga ketertiban di jalan dan saya yakin parpol atau gabungan parpol dapat memahami ini dan yang terpenting mereka menyampaikan surat pemberitahuan agar melakukan koordinasi dan parpol atau gabungan parpol wajib menyampaikan pemberitahuan kepolisian negara RI," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More