MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Senin, Mahfud MD: Ndak Usah Banyak Berprasangka
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:07 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal sidang gugatan usia capres-cawapres yang bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal sidang gugatan usia capres -cawapres yang bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023 nanti. Menurutnya, semua pihak harus menunggu putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil
Menurut Mahfud, usai MK memutuskan gugatan tersebut nantinya partai politik akan menanggapinya. Maka, katanya, semua pihak tidak perlu terburu-buru sebelum MK memutuskan gugatan tersebut.
"Apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik kan? Kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," kata Mahfud.
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil
Menurut Mahfud, usai MK memutuskan gugatan tersebut nantinya partai politik akan menanggapinya. Maka, katanya, semua pihak tidak perlu terburu-buru sebelum MK memutuskan gugatan tersebut.
"Apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik kan? Kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," kata Mahfud.
Lihat Juga :