Pilpres 2024, KPU Gelar Rakor Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:40 WIB
loading...
Pilpres 2024, KPU Gelar...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rakor dengan partai politik, di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik, di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Tujuannya untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"12 Oktober Rapat Koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham Kholik melalui pesan singkatnya, Kamis (12/10/2023).



Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh suara paling sedikit 20 persen kursi di DPR. Serta 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Pasal 222 tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persem dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)