KPK Dalami Aliran Hasil Korupsi Kementan ke Parpol

Kamis, 12 Oktober 2023 - 03:51 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan masih mendalami dugaan aliran uang haram hasil korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke partai politik. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

"Perihal apakah ada aliran dana ke Nasdem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pengumuman status tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023). Tiga tersangka adalah mantan Menteri SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), Rabu (11/10/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta belum hadir memenuhi pemanggilan KPK. Untuk itu, Johanis juga meminta agar keduanya kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Johanis.



Menurutnya, ketiga tersangka kasus korupsi di Kementan telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," katanya.

Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.



Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.

"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.

Sementara itu, Kasdi Subagyono menyampaikan dirinya akan kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini disampaikannya sesaat sebelum menumpang mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (rutan) KPK.

"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," kata Kasdi.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyo, dan Muhammad Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More