Syahrul Yasin Limpo Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar

Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:04 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 Miliar.

Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga didiga ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.



Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka tersebut di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.



Atas instruksi ketiga tersangka, lanjut Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing Eselon I. "Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," jelas Johanis.

Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)