Syahrul Yasin Limpo Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:04 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 Miliar.
Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga didiga ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga didiga ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Lihat Juga :