Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:34 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Hal itu ungkapkan melalui keterangan tertulisnya.

"Saya Menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar SYL melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).



Atas hal tersebut, kuasa hukum Politikus Partai Nasdem itu akan mendatangi Kantor KPK guna menyerahkan surat terkait permohonan penjadwalan ulang.



"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," jelas Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis kepada wartawan.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.

Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, dari ketiga klaster tersebut, dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More