BUMDes dan Tambahan Pendapatan Masyarakat
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:08 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
BADAN Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUMDes merupakan bentuk usaha yang dijalankan oleh suatu desa yang pengelolaannya berdasarkan potensi desa yang ada. Potensi desa setidaknya dapat terbagi menjadi dua hal yakni potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Dengan memanfaatkan potensi desa, maka BUMDes memiliki peran yang strategis dalam mengakselerasi pembangunan desa. BUMDes dapat menggerakkan perekonomian desa yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Meski demikian, belum semua masyarakat di desa menyadari peran penting BUMDes ini. Salah satu penyebab hal ini adalah karena minimnya sumber daya manusia yang kompeten di wilayah desa dalam memajukan BUMDes.
Status badan hukum BUMDes yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan berdasarkan regulasi PP No 11/2021 membuka peluang lebar bagi BUMDes untuk memperluas jenis usahanya. Jenis usaha yang tidak terpaku pada satu sektor usaha, tetapi merambah bisnis modern berbasis aplikasi teknologi.
Berdasarkan data yang ada, perkembangan BUMDes cukup menggembirakan dalam optik statistik. Hingga 1 Agustus 2022, dari 57.273 BUMDes, yang telah bersertifikat badan hukum usaha sebanyak 7.902 BUMDes. Dari 45.233 BUMDes yang aktif menjalankan usaha tersebut telah berhasil membuka lapangan pekerjaan bagi 20.369.834 orang.
Selain itu, dampak positif dari peningkatan perkembangan BUMDes juga membawa angin segar bagi penerimaan daerah. Perkembangan BUMDes telah berhasil memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa sebesar Rp 1,1 triliun pada 2017-2021.
BUMDes juga berhasil menggalang investasi masyarakat dalam pengembangan usaha wisata desa, usaha niaga desa, dan usaha produktif berbasis kemitraan UMKM desa.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
BADAN Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUMDes merupakan bentuk usaha yang dijalankan oleh suatu desa yang pengelolaannya berdasarkan potensi desa yang ada. Potensi desa setidaknya dapat terbagi menjadi dua hal yakni potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Dengan memanfaatkan potensi desa, maka BUMDes memiliki peran yang strategis dalam mengakselerasi pembangunan desa. BUMDes dapat menggerakkan perekonomian desa yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Meski demikian, belum semua masyarakat di desa menyadari peran penting BUMDes ini. Salah satu penyebab hal ini adalah karena minimnya sumber daya manusia yang kompeten di wilayah desa dalam memajukan BUMDes.
Status badan hukum BUMDes yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan berdasarkan regulasi PP No 11/2021 membuka peluang lebar bagi BUMDes untuk memperluas jenis usahanya. Jenis usaha yang tidak terpaku pada satu sektor usaha, tetapi merambah bisnis modern berbasis aplikasi teknologi.
Berdasarkan data yang ada, perkembangan BUMDes cukup menggembirakan dalam optik statistik. Hingga 1 Agustus 2022, dari 57.273 BUMDes, yang telah bersertifikat badan hukum usaha sebanyak 7.902 BUMDes. Dari 45.233 BUMDes yang aktif menjalankan usaha tersebut telah berhasil membuka lapangan pekerjaan bagi 20.369.834 orang.
Selain itu, dampak positif dari peningkatan perkembangan BUMDes juga membawa angin segar bagi penerimaan daerah. Perkembangan BUMDes telah berhasil memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa sebesar Rp 1,1 triliun pada 2017-2021.
BUMDes juga berhasil menggalang investasi masyarakat dalam pengembangan usaha wisata desa, usaha niaga desa, dan usaha produktif berbasis kemitraan UMKM desa.
tulis komentar anda