Soal Pengembalian Aset, Korban Investasi Bodong DNA Pro Berharap Keadilan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 09:11 WIB
"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi," Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, para korban yang sebelumnya melakukan upaya hukum secara terpisah, kini telah bersatu dan membentuk Asosiasi bernama Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO). Asosiasi ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor AHU-0007971.AH.01.07.TAHUN 2023.

Saat ini, jumlah anggota asosiasi mencapai lebih dari 1.600 orang, dengan lebih dari 3.500 akun terdampak. Asosiasi ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban korban investasi bodong DNA Pro yang mencakup berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa paguyuban yang tergabung dalam asosiasi ini adalah Paguyuban Nangisi Pak Jokowi, Paguyuban Korban Bersatu, Paguyuban Garda, Paguyuban DNA Pro Tangerang, Korban DNA Jakarta, Paguyuban Korban Banjar Bersatu, Paguyuban Geram, Paguyuban Demi Perjuangan, Paguyuban Bersatu, Paguyuban Bersatu Mendapat Keadilan, Paguyuban di bawah Firma Hukum R n D.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More