Soal Pengembalian Aset, Korban Investasi Bodong DNA Pro Berharap Keadilan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 09:11 WIB
loading...
Soal Pengembalian Aset,...
Para korban dari investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro berharap ada keadilan. Keadilan yang diharapkan para korban tersebut adalah pengembalian aset. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para korban dari investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro berharap ada keadilan. Keadilan yang diharapkan para korban tersebut adalah pengembalian aset.

Ketua Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro, Agus E H menyebutkan, nilai kerugian dalam skandal investasi bodong ini mencapai Rp430 miliar hingga saat ini. Korbannya pun tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Saya meminta doa dan dukungan dari para korban agar proses pengembalian aset dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Kasus DNA PRO Diharapkan Tidak Berakhir seperti Binomo

Agus pun mengajak para korban yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri. "Kami sangat berharap agar para korban yang belum terdaftar segera menghubungi kami agar hak-hak mereka dapat bersama-sama diupayakan untuk dikembalikan melalui Asosiasi," ucapnya.

Untuk diketahui, 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Korban DNA Pro Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam putusan dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg itu, mengungkap bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban. Pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.

"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi," Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, para korban yang sebelumnya melakukan upaya hukum secara terpisah, kini telah bersatu dan membentuk Asosiasi bernama Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO). Asosiasi ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor AHU-0007971.AH.01.07.TAHUN 2023.

Saat ini, jumlah anggota asosiasi mencapai lebih dari 1.600 orang, dengan lebih dari 3.500 akun terdampak. Asosiasi ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban korban investasi bodong DNA Pro yang mencakup berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa paguyuban yang tergabung dalam asosiasi ini adalah Paguyuban Nangisi Pak Jokowi, Paguyuban Korban Bersatu, Paguyuban Garda, Paguyuban DNA Pro Tangerang, Korban DNA Jakarta, Paguyuban Korban Banjar Bersatu, Paguyuban Geram, Paguyuban Demi Perjuangan, Paguyuban Bersatu, Paguyuban Bersatu Mendapat Keadilan, Paguyuban di bawah Firma Hukum R n D.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Curi Barang Bukti Investasi...
Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
KPK Geledah Kantor di...
KPK Geledah Kantor di Jaksel terkait Kasus Taspen, 2 Mobil Disita
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
Rekomendasi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved