Soal Pengembalian Aset, Korban Investasi Bodong DNA Pro Berharap Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para korban dari investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro berharap ada keadilan. Keadilan yang diharapkan para korban tersebut adalah pengembalian aset.
Ketua Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro, Agus E H menyebutkan, nilai kerugian dalam skandal investasi bodong ini mencapai Rp430 miliar hingga saat ini. Korbannya pun tersebar dari Sabang sampai Merauke.
"Saya meminta doa dan dukungan dari para korban agar proses pengembalian aset dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Agus pun mengajak para korban yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri. "Kami sangat berharap agar para korban yang belum terdaftar segera menghubungi kami agar hak-hak mereka dapat bersama-sama diupayakan untuk dikembalikan melalui Asosiasi," ucapnya.
Untuk diketahui, 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.
Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg itu, mengungkap bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban. Pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.
"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi," Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut.
Menindaklanjuti putusan tersebut, para korban yang sebelumnya melakukan upaya hukum secara terpisah, kini telah bersatu dan membentuk Asosiasi bernama Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO). Asosiasi ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor AHU-0007971.AH.01.07.TAHUN 2023.
Saat ini, jumlah anggota asosiasi mencapai lebih dari 1.600 orang, dengan lebih dari 3.500 akun terdampak. Asosiasi ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban korban investasi bodong DNA Pro yang mencakup berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa paguyuban yang tergabung dalam asosiasi ini adalah Paguyuban Nangisi Pak Jokowi, Paguyuban Korban Bersatu, Paguyuban Garda, Paguyuban DNA Pro Tangerang, Korban DNA Jakarta, Paguyuban Korban Banjar Bersatu, Paguyuban Geram, Paguyuban Demi Perjuangan, Paguyuban Bersatu, Paguyuban Bersatu Mendapat Keadilan, Paguyuban di bawah Firma Hukum R n D.
Ketua Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro, Agus E H menyebutkan, nilai kerugian dalam skandal investasi bodong ini mencapai Rp430 miliar hingga saat ini. Korbannya pun tersebar dari Sabang sampai Merauke.
"Saya meminta doa dan dukungan dari para korban agar proses pengembalian aset dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Agus pun mengajak para korban yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri. "Kami sangat berharap agar para korban yang belum terdaftar segera menghubungi kami agar hak-hak mereka dapat bersama-sama diupayakan untuk dikembalikan melalui Asosiasi," ucapnya.
Untuk diketahui, 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.
Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg itu, mengungkap bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban. Pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.
"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi," Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut.
Menindaklanjuti putusan tersebut, para korban yang sebelumnya melakukan upaya hukum secara terpisah, kini telah bersatu dan membentuk Asosiasi bernama Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO). Asosiasi ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor AHU-0007971.AH.01.07.TAHUN 2023.
Saat ini, jumlah anggota asosiasi mencapai lebih dari 1.600 orang, dengan lebih dari 3.500 akun terdampak. Asosiasi ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban korban investasi bodong DNA Pro yang mencakup berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa paguyuban yang tergabung dalam asosiasi ini adalah Paguyuban Nangisi Pak Jokowi, Paguyuban Korban Bersatu, Paguyuban Garda, Paguyuban DNA Pro Tangerang, Korban DNA Jakarta, Paguyuban Korban Banjar Bersatu, Paguyuban Geram, Paguyuban Demi Perjuangan, Paguyuban Bersatu, Paguyuban Bersatu Mendapat Keadilan, Paguyuban di bawah Firma Hukum R n D.
(maf)